Cilacap - Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Pemerintah Desa Tritih Lor tutup Jalan Flamboyan. Kebijakan ini dilakukan agar warga mengurangi aktivitas di luar rumah dan tetap menjaga jarak antar-warga guna menurunkan potensi keramaian.
Penutupan jalan tersebut tentu menimbulkan pro dan kontra diantara warga masyarakat setempat. Guna ketenangan semua pihak, perlu adanya pengaturan jadwal buka tutup jalan, jalan Flamboyan Desa Tritih Lor dan hal ini di musyawarahkan oleh pihak desa dengan seluruh Ketua RT dan RW nya bertempat di Pendopo Desa Tritih Lor Kecamatan Jeruklegi, Selasa (21/4/20).
Musyawaran tersebut dihadiri pihak Kecamatan Jeruklegi yang diwakili Kasi Trantibum Syihab Alfaritsi, S.Sos. Juga Babinsa Koramil 02/Jeruklegi Serda Dasno, Bhabinkamtibmas Aipda Murdiyanto, Kepala Desa Tritih Lor Sujud, Ketua BPD Suyatno, Kepala Dusun Plered Sujatmanto, Ketua RW 09 Kaliman, Ketua RT 02 Siswoyo, Ketua RT 03 Rasno serta perwakilan dari SMK Migas Mahendro Nugroho dan Pujiono.
Dari musyawarah ini disepakati bersama bahwa pintu masuk Jalan Flamboyan di Portal namun tidak dikunci mulai pukul 06.00 wib s/d 22.00 wib. Setelah pukul 22.00 wib, Portal Jalan Flamboyan dikunci sampai dengan pukul 06.00 wib, dengan catatan masing-masing perwakilan warga menduplikat kunci sendiri-sendiri.
Terkait kesepakatan ini, Ketua RT 02 dan RT 03 wajib mensosialisasikan hasil kesepakatan tersebut kepada warga masyarakat di lingkungan RT masing-masing sedangkan Portal Batas RT 02 dan RT 03 dibuka total. Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh semua pihak yang hadir.
(Urip)